Koperasi Siswa adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi.
Dewan Penasihat Kopsis :
Terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan Perwakilan orang tua siswa.
Alat Perlengkapan Organisasi :
Terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi, dan badan pemeriksa/pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar