Selamat Datang

SELAMAT DATANG di blog Kesiswaan MTsN Yogyakarta II

Pilihan Bahasa

24 Desember 2018

Keanggotaan dan Kepengurusan Koperasi Siswa



 Yang dapat menjadi anggota koperasi siswa di suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolah tersebut, dimana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus koperasi. 
Setiap anggota Koperasi Siswa wajib mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pengurus koperasi siswa bertanggung jawab dalam laporan pertanggung jawaban kepada anggota koperasi siswa melalui rapat anggota.
Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota Kopsis. Bendahara dan Pengawas dapat dipilih oleh Kepala Sekolah.
Jika ada posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar